Selasa, 25 Pebruari 2025 Pukul 09.00 WIB Pemerintah Desa Kamulyan melaksanakan Rapat Pembentukan TPKK Ketahanan Pangan Desa Kamulyan. Bertempat diruang rapat Desa Kamulyan, yang turut hadir Kepala Desa Kamulyan, Sekretaris Desa, Ketua BPD beserta anggota, Babinsa, Ketua Karang taruna, Perwakilan PKK, Ketua Kader Desa Kamulyan, Ketua RW se Desa Kamulyan dan Kawil.
Jajang Jasmara beliau menyampaikan dalam pembentukan TPKK tidak terlepas dari pada unsur yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam pelaksaan kegiatan Ketahan Pangan pada tahun 2025 yang bersumber dari Dana Desa harus di Kelola oleh BUMDES/BUMDESMA dan kalua tidak ada maka harus membentuk TPKK Ketahanan Pangan.
Peraturan yang dipakai dalam pembentukan TPKK ini adalah Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Unsur yang dilibatkan adalah:
Unsur Pemerintah Desa (Unsur Kewilayahan atau Dusun)
LKD yang terdiri dari:
- LPM
- Karang Taruna
- RW
- PKK
- Ketua Kader
Adapun Nama yang menjadi TPKK Desa Kamulyan adalah:
Ketua : BUNBUN KUSMAYDI
Sekretaris : ERIS SUSANDI, AM.D.
Bendahara : GINGIN GINANJAR
Anggota : DUDUNG SUPRIYADI